Berita Terkini

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Minuman Beralkohol, Satpol-PP Dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

Rolasan.id Klaten. ~ Menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat terkait viral tiktok peredaran miras pada toko Sami Laris, Laris dan Cafe Suara, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Klaten bersama dinas terkait melaksanakan pengecekan di tiga tempat tersebut pada Selasa (2/6/2026).

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Satpol-PP dan Damkar, Joko Hendrawan saat akan melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap tiga tempat tersebut. Menurutnya pengecekan terhadap toko Sami Laris, Laris dan Cafe Suara ini dilakukan berdasarkan aduan dari warga masyarakat melalui media sosial Tik Tok beberapa hari yang lalu.

“Kami akan mengecek kaitannya dengan persyaratan perijinan, apakah sudah dipenuhi apa belum, bahkan untuk Cafe Suara memang beberapa waktu yang lalu diadukan menjual minuman beralkohol, dan hari ini kami akan melakukan pengecekan sekaligus, karena sebelumnya kami bersama OPD terkait telah melakukan pengecekan dan pembinaan,” kata Joko Hendrawan

Lebih lanjut Joko Hendrawan mengatakan saat melakukan pengecekan dan pembinaan di Cafe Suara, sudah ada pernyataan tertulis dari pengelola untuk segera melengkapi perijinan yang diperlukan dan tidak menjual minuman beralkohol di area Cafe Suara.

“Upaya upaya telah kami lakukan dan kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kaitannya dengan beberapa indikasi pelanggaran perda di beberapa tempat usaha,” ungkapnya

Sementara itu Pokja Pengawasan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Klaten, Pratomo mengatakan dari hasil pengecekan dilapangan dan koordinasi dengan pihak terkait bahwa di toko Laris Klaten di temukan adanya minuman beralkohol golongan A (0-5%) namun telah mengantongi ijin sesuai regulasi.

“Sementara di toko Sami Laris Klaten ditemukan penjualan minuman beralkohol berbagai brand golongan A, namun belum mempunyai ijin penjualan eceran dari Kemendag RI, sesuai Permendag RI No 33 Tahun 2025 hanya ada surat penunjukan dari distributor, atas temuan tersebut kepada pemilik toko diminta memproses perijinan sebagai pengecer sesuai regulasi secepatnya, untuk menghentikan dan atau menutup sementara gerai minuman beralkohol golongan A tersebut sampai memiliki perijinan yang berlaku. Atas saran itu, pemilik toko menyatakan siap mematuhi semua arahan,” jelasnya

Sementara di Cafe Suara, Pratomo menambahkan bahwa dalam pengecekan di Cafe Suara tidak ditemukan penjualan minuman beralkohol baik itu golongan A,B maupun C dan semua rekomendasi penyelesaian pada rapat koordinasi di DPMPTSP pada tanggal 20 Mei 2026 sudah dilaksanakan pengelola Cafe Suara.

“Kami tegaskan Satpol-PP dan dinas terkait akan selalu memonitor dilapangan atas kesanggupan pihak Laris Group,” ujarnya
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button