Pemuda Bercelurit Nekat Serang Pemotor Dan Rusak Mobil Di Prambanan Berhasil Diamankan
Rolasan.id Klaten. ~ Salah seorang warga Kabupaten Gunung Kidul berinisial DZA nekat melakukan aksi nekat mengendarai sepeda motor sambil mengayun ayunkan senjata tajam berupa celurit terhadap seseorang mengendara motor hingga mengenai helm dan mengayunkan senjata ke mobil hingga mengenai kap mobil tersebut hingga rusak dan berlobang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 23 November 2025 sekira pukul 02:30 di jalan Jogja Solo
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Selasa (25/11/2025). Menurutnya aksi pelaku terjadi di jalan Jogja Solo tepatnya di Desa Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten, Jateng
Pada hari Minggu tanggal 23 November sekira pukul 00:30 WIB, korban dan teman temannya berangkat menuju Jogonalan untuk makan di warung timur exit tol Jogonalan, selesai makan korban dan temannya pulang, korban mengendarai mobil sedangkan temannya naik motor, lanjutnya
Namun sesampai di wilayah Prambanan, tiba tiba teman korban yang mengendarai motor memberitahu bahwa dirinya terkena sabetan celurit mengenai helm, dan meminta korban untuk mengejar pelaku
“Atas laporan temannya tersebut korban mengejar pelaku yang saat itu mengayunkan celurit yang dibawanya sambil mengendarai motor, korban berhasil mensejajarkan mobilnya dengan motor pelaku dan pelaku kembali mengayunkan celurit tersebut hingga mengenai kap mobil korban hingga kapnya rusak dan berlubang,” katanya
Dijelaskan beberapa waktu kemudian korban berhasil menghentikan motor pelaku, dan saat dihentikan itu banyak warga yang berdatangan dan mengerumuni pelaku dan pelaku di bawa ke Polsek Prambanan Sleman. Pada waktu itu korban membuat laporan untuk ditindak lanjut, atas dasar pemeriksaan bahwa kejadian berada di wilayah hukum Polres Klaten maka pelaku di serahkan ke Polsek Prambanan Klaten
“Atas perbuatan itu, DZA dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya
(fat)
