Mencuri Dan Membunuh Nenek Di Delanggu, Dua Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Klaten
Rolasan.id Klaten. ~ Dua orang tersangka mencuri disertai dengan pembunuhan seorang nenek berinisial S, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jateng berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Klaten
Peristiwa pencurian dan pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (13/6/2024) yang dilakukan oleh dua orang yakni WP (24) yang merupakan warga Kecamatan Sawit, Kab. Boyolali dan EWP (24) warga Kecamatan Kartasura, Kab. Sukoharjo, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kartasura dan Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2024)
Menurut keterangan Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi saat konferensi pers di Mapolres Klaten Senin (24/6/2024) mengatakan bahwa salah satu dari tersangka WP ini masih kerabat dengan korban, tepatnya buyut atau cicitnya
Tersangka mencuri karena butuh uang untuk makan dan kebutuhan sehari hari sambil menunggu dirinya mendapatkan panggilan kerja sebagai anak buah kapal
Menurut pengakuan tersangka WP, mengatakan, sebelumnya beberapa hari dirinya datang ke rumah korban, kedatangan ini untuk memantau situasi
“Pikiran saya mentok, hasil dari curian ini untuk berjaga jaga, sambil menunggu panggilan kerja di kapal cakalan,” katanya
Sebelum mencuri, WP mengaku membekap korban, setelah itu mengambil barang barang berharga yang ada di dalam rumah, dan menyesal seumur hidup, karena itu dirinya tidak kabur dari indekosnya setelah kejadian tersebut
Sementara Wakapolres Klaten menjelaskan korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen akibat dibekap pelaku, selain itu korban juga membenturkan kepala korban dilantai
“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun,” jelas Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono
( fat)
