Caleg PDIP Datangi KPU Klaten, Klarifikasi Tentang Surat Pengunduran Diri
Rolasan.id Klaten. ~ Sejumlah masa mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Klaten dalam rangka meminta KPU tetap melaksanakan atau melantik calon anggota DPRD Kabupaten Klaten terpilih yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan legislatif pada tanggal 14 Februari kemarin sesuai dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
Dari pantauan media rolasan.id di Kantor KPU Kabupaten Klaten, masa yang datang sebagian besar merupakan kader dan simpatisan PDI Perjuangan, mereka datang dalam rangka memberikan dukungan terhadap empat orang calon anggota DPRD Kabupaten Klaten yakni, Hartanti, Ratna Dewanti, Sugeng Widodo dan Umi Wijayanti, mereka juga didampingi kuasa hukumnya yakni Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office dalam mengajukan audiensi dengan Komisioner KPU Kabupaten Klaten
Keempat caleg tersebut dari PDIP yang didampingi kuasa hukumnya guna menyampaikan kepada KPU mengenai surat pernyataan terkait dengan surat pengunduran diri yang membuat resah dari keempat caleg tersebut
“Pada hari ini kami sampaikan surat penjelasan terkait dengan surat pengunduran diri yang menurut mereka belum pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri, untuk itu kami menginginkan KPU tetap melantik mereka, karena dalam pemilihan kemarin perolehan suara lebih banyak dari calon yang lain,” jelas Sri Sumanta
Sementara Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriyono mengatakan bahwa pada dasarnya KPU tetap melaksanakan semua aturan perundangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilu baik legislatif maupun presiden
“Pada dasarnya peserta pemilu adalah parpol, setelah melalui proses penjaringan serta penyaringan seseorang diajukan sebagai caleg oleh partai, adapun bila dikemudian ada permasalahan itu merupakan masalah internal partai yang mencalonkan, dan tentunya diselesaikan secara internal partai yang bersangkutan,” ungkap Primus
( fat )