Rolasan.id Klaten. ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten hari Sabtu (20/01/2024) menyelenggarakan sosialisasi Surat Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Tata Tertib Kampanye dengan Pertemuan Umum atau Kampanye Terbuka di wilayah Kabupaten Klaten, bertempat di sebuah resto di Gayamprit kecamatan Klaten Selatan.
Pada acara sosialisasi ini KPU Kabupaten Klaten menghadirkan unsur unsur forkopimda, Leason Officer (LO) partai politik dan segenap jurnalis yang bertugas di wilayah kabupaten Klaten.
Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenKlaten divisi hukum dan sosialisasi, Muhammad Ansori dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kampanye dengan metode pertemuan umum dan terbuka mulai dilaksanaka pada hari Minggu tanggal 21 Januari sampai hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024.
Adapun pada hari pertama, yaitu hari Minggu (21/01/2024) akan diawali oleh peserta pemilu pasangan nomor urut satu yaitu pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar beserta para partai pengusungnya. Kemudian pada hari Senin (22/01/2024) kampanye dilakukan oleh peserta pemilu nomor urut dua yaitu pasangan Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka beserta partai pengusungnya. Dan hari Selasa (23/01/2024) kampanye oleh pasangan nomor urut tiga yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta partai pengusungnya. Demikian seterusnya sampai tanggal 7 Februari 2024.
Sedangkan pada tanggal 8 sampai dengan 10 Februari sudah ada kesepakatan secara nasional bahwa pasangan nomor urut satu tidak mengadakan kegiatan kampanye di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Adapun lokasi kampanye pertemuan umum dan terbuka sudah dipersiapkan di hampir seluruh wilayah kecamatan, baik itu berupa lapangan maupun gedung pertemuan.
Sementara kepada dua partai politik yang tidak mengusung pasangan capres dan cawapres, oleh KPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan kampanye terbuka yang jadwalnya sudah diatur tersendiri oleh KPU.
Selanjutnya Ansori berharap, semua peserta pemilu tidak memaksakan diri untuk melanggar aturan perundangan yang berlaku selama melakukan kampanye terbuka.
( ist/ fat)