Tiga Pria Asal Jogja Berbekal Jimat Lakukan Pencurian, Tertangkap Polisi Terekam CCTV
Rolasan.id Klaten. ~ Jimat keberuntungan yang dibawa PS, EA dan IA ternyata tidak bisa membuat mereka luput dari sergapan polisi. 3 pria asal Yogyakarta ini ditangkap Polres Klaten usai melakukan aksi pencurian di Toko Terang Swalayan Kec. Karanganom.
Saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/22) barang bukti jimat dan alat-alat yang digunakan dalam pencurian ditunjukkan petugas. Jimat ini terdiri dari batu, cincin akik, botol minyak wangi serta kain dan ikat kepala bertuliskan rajah.
“Jimat itu tinggalan dari orang tua, dengan jimat itu ketika melakukan aksi mencuri biar mantab, berani dan percaya diri.” Ungkap PS saat ditanya wartawan tentang maksud membawa jimat tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan bahwa Toko Terang Swalayan dibobol pencuri pada Kamis (21/11/2022) lalu. Saat kejadian korban sebenarnya mengetahui adanya aksi pencurian, namun korban tidak berani menegur karena takut akan keselamatannya terancam. Dirinya hanya melihat dan memonitor kejadian dari CCTV.
“Pelapor atau korban mengecek barang-barang di toko, ternyata yang hilang sebanyak 465 slop rokok dengan berbagai merek. Nilai kerugian ditaksir kurang lebih 86,5 juta rupiah.” Jelas Wakapolres
Rokok tersebut menurut para pelaku sudah dijual di Jakarta senilai Rp 37 juta dan sebagian besar uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Sedangkan sisanya tinggal Rp 11 juta yang berhasil diamankan petugas.
Sedangkan KBO Sat Reskrim Iptu Umar Mustofa, memberikan tambahan keterangan bahwa para pelaku ini berkenalan saat memancing di wilayah Janti, Kab. Klaten. Mereka kemudian merencanakan pencurian. Pelaku sempat membeli rokok di Toko Terang untuk dijadikan sasaran sekaligus mengamati keadaan.
“Dari Janti pulang ke Bantul sepakat mematangkan rencana. Mereka patungan, P selaku pemilik mobil, kemudian IA dan EA masing-masing iuran 2,5 juta total 5 juta dan dibelanjakan membeli alat-alat yang digunakan untuk mengambil barang.” Ungkap Iptu Umar Mustofa
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
( ist/ red)