Atur Mekanisme Pemilihan BPD Sesuai Permendagri 110/2016, Desa Karanganom Masuk Tahap Penjaringan

Rolasan.id Klaten – Mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur secara nasional berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Mekanisme atau tahapan meliputi masa persiapan yakni 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, dilakukan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Tri Handayani di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026).
Tri Handayani mengatakan bahwa Desa Karanganom secara teritorial luas dan berpenduduk banyak. Karena jumlah maksimal anggota BPD adalah 9 orang, maka diperlukan penggabungan dalam penjaringan dan pemilihan anggota BPD.
“Untuk saat ini pemilihan anggota BPD sudah masuk tahap penjaringan dan pemilihan. Sebelumnya sudah dilaksanakan pembentukan panitia pemilihan,” kata Tri Handayani.
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah anggota panitia pemilihan maksimal 11 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang dan dari unsur masyarakat 8 orang.
Tri Handayani menambahkan bahwa panitia yang dipilih bersifat independen dan bertugas menyusun tata tertib, melakukan sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi hingga penetapan calon anggota BPD.
“Untuk Desa Karanganom komposisi anggota BPD dimaksimalkan yakni 9 orang dan ini sudah kami sesuaikan dengan jumlah penduduk. Sedangkan untuk pengisian dibagi dua skema utama yakni keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Dalam tahap penjaringan dan penyaringan, panitia membuka pendaftaran, menyeleksi persyaratan administratif bakal calon dan menetapkan daftar calon tetap. Dari hasil tersebut diserahkan kepada Kepala Desa dalam waktu paling lambat 7 hari, untuk kemudian diteruskan kepada Bupati melalui Camat guna pengesahan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
(fat)
