Berita Terkini

Seorang Pencuri Sepeda Motor Di Wilayah Pedan Berhasil Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Klaten

Rolasan.id Klaten. ~ Polres Klaten pada hari Selasa (5/8/2025) siang menggelar konferensi pers di Mapolres setempat dengan ungkap kasus curanmor di wilayah Kecamatan Pedan

Menurut keterangan Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Taufik Frida Mustofa, mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pedan, salah satu orang warga kecamatan Juwiring berinisial S diduga sebagai pelaku pencurian dan sudah berhasil diamankan.

“Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada hari Senin (7/7/2025) sekira pukul 17:30 WIB di depan sebuah ruko di daerah Sobayan kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Sekira pukul 15:30 H, seorang warga kecamatan Cawas hendak membeli sesuatu di sebuah ruko di Sobayan Pedan dengan mengendarai motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AD 4078 APC,” katanya

Sesampainya di ruko tersebut H memarkirkan motor di depan ruko, setelah memarkir langsung masuk ruko sesampai didalam sekira lima belas menit baru teringat kunci motor masih menggantung di motornya, kemudian, H keluar dari ruko dan motornya sudah tidak ada di tempatnya semula, kemudian H mencari cari motornya disekitar ruko ternyata sudah tidak ada. Kemudian H melaporkannya ke Polsek Pedan, lanjutnya

“Setelah mendapat laporan dari H, jajaran Unit Reskrim Polsek Pedan bersama Satreskrim Polres Klaten menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan penelusuran melalui rekaman CCTV dan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi akhirnya diketahui orang yang patut diduga sebagai pelaku yaitu S, warga kecamatan Juwiring. Kemudian S diamankan di Polsek Pedan,” ungkapnya

Pelaku kepada beberapa media mengakui perbuatannya mencuri motor berjenis Honda Beat tersebut, yang kemudian motor hasil curian tersebut dibawa ke rumah mertuanya di Juwiring. Pengakuan pelaku kepada mertuanya motor itu sebagai barang miliknya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya
(fat)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button