Salah Satu Warga Klaten Tengah Terancam 7 Tahun Penjara Gara Gara Tembak Orang Gunakan Airsoft Gun

Rolasan.id Klaten. ~ Gara gara lakukan tindak kekerasan dan tembak orang dengan menggunakan pistol airsoft gun, DO (25) warga Kecamatan Klaten Tengah terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024), dirinya mengatakan korban pemukulan dan penembakan pistol airsoft gun di wilayah Kecamatan Wedi berinisial S (21) merupakan warga Kecamatan Bayat

Menurut Kapolres dalam keterangannya mengatakan kejadian tersebut di dua tempat, yang pertama di jalan dukuh wilayah Desa Kadibolo, Wedi, sedangkan kejadian kedua di jembatan Gambangan, Desa Trotok, Kecamatan Wedi

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di beberapa tempat bagian tubuh, mengetahui hal itu orang tua korban membawanya ke rumah sakit, setelah diperiksa dokter ditemukan gotri yang bersarang di bagian tubuh, dan menanyakan siapa yang melakukan perbuatan itu,” kata Kapolres

Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Klaten, dari laporan orang tua korban Satreskrim Polres Klaten bergerak dan bisa mengamankan satu pelaku, sedangkan pelaku yang satunya saat ini ditetapkan daftar pencarian orang ( DPO), lanjutnya

“Atas dari laporan ada kejadian tindak kekerasan itu, jajaran Satreskrim bergerak sehingga dapat mengamankan salah satu pelaku dari dua pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti antara lain dua butir gotri ( peluru airsoft gun), satu kaos warna hitam dan satu unit sepeda motor,” jelas Kapolres

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan pelaku menembakkan pistol airsoft gun kearah korban sebanyak tiga kali, senjata tersebut kemudian direbut oleh pelaku kedua juga menembakan ke korban tiga kali juga dari jarak 5 meter

“Saat ini yang berhasil kami ringkus yakni DO, sementara pelaku yang satunya masih dalam pengejaran, sementara senjata yang digunakan untuk menembak menurut keterangan dari DO dibawa oleh temannya, DO sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penganiayaan,” jelas AKP Yulianus Dica Ariseno Adi
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Masyarakat Harap Sabar, Harga Beras Akan Turun Diperkirakan Pertengahan Maret
Next post Pemerintah Kecamatan Gantiwarno Canangkan Keluarga Berkualitas Dan Launching Inovasi Pangling Bejana