Selama 11 Bulan Polres Klaten Amankan 4.109 Sepeda Motor Knalpot Brong
Rolasan.id Klaten. ~ Selama bulan Januari – November 2023 jajaran Satlantas Polres Klaten berhasil menyita sebanyak 4.109 sepeda motor berkenalpot tidak standar atau knalpot brong.Pelanggaran tersebut banyak di dominasi oleh usia pelajar dari 15 hingga 19 tahun.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat jumpa pers di halaman Mapolres Klaten Kamis (30/11/2023), dirinya menjelaskan bahwa upaya penindakan tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, klakson, lampu rem, pengukur kecepatan dan knalpot akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000
“Selama kurun waktu Januari -November 2023 Polres Klaten sudah menindak pengendara sepeda motor berkenalpot tidak standar atau brong sebanyak 4.109 tilang,” jelas Kapolres
Kapolres menambahkan penindakan dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat terkait dengan kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong serta secara hunting system, selain itu penindakan dilakukan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui online
“Cara pengambilan sepeda motor yang disita, pelanggar terlebih dahulu mesti membayar denda tilang di kejaksaan, dengan membawa bukti surat dari kejaksaan bisa mengambil motornya namun harus dilengkapi sesuai dengan kesalahan seperti knalpot di ganti yang standar, dan knalpot brong secara suka rela diserahkan ke Polri,” ujar Kapolres
Barang bukti knalpot yang tidak standar atau knalpot brong yang telah diserahkan secara suka rela kepada Polri akan di musnahkan
Sementara itu Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan pembinaan dan penyuluhan bagi pelanggar tertib lalulintas selama ini cukup efektif, dengan indikator tidak ada pelanggar mengulang kesalahan yang sama.
“Sesuai dengan arahan pak Kapolres bahwa jajaran Satlantas telah melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada warga masyarakat, seperti ke bengkel bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun modifikasi kendaraan yang bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas, pembinaan juga dilakukan ke pemilik bengkel aksesoris agar tidak menjual knalpot yang tidak standar,” kata AKP Riki Fahmi Mubarok
( fat )