Rolasan.id Klaten. ~ Setelah selesai direvitalisasi kawasan alun alun Klaten sekarang ini menjadi ruang terbuka bagi aktivitas warga masyarakat, baik untuk berolah raga atau hanya sekedar melepas lelah hingga nongkrong, namun ada perbincangan oleh warga masyarakat di karenakan masih adanya pedagang dan pengelola wahana permainan anak anak yang masih beraktivitas di dalam alun alun.
Mengingat saat peresmian yang dilakukan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani dirinya menyatakan bahwa alun alun Klaten setelah direvitalisasi akan bersih dari aktifitas para pedagang maupun wahana permainan anak anak.
“Setelah direvitalisasi ini, seluruh pedagang maupun pengelola wahana permainan anak sudah tidak diperkenankan lagi beroperasi di dalam alun alun, mereka kita pindahkan bagi pedagang di Jln Bhali, sementara untuk wahana permainan anak anak kita pindah di area wisata taman Nyi Rakit,” ungkap Bupati waktu peresmian
Dari pantauan media ini di lapangan, pada hari hari tertentu seperti di hari Sabtu dan Minggu tampak terlihat didalam alun alun masih tampak wahana permainan anak anak beroperasi diarea alun alun
Seharusnya sesuai dengan Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, para pedagang maupun para pengelola wahana permainan anak anak bisa memahami baik itu Perbup maupun Perdanya
Sementara salah seorang aktifis pemerhati tata kota yang enggan disebutkan namanya mengatakan saat ini Pemkab Klaten sedang menyusun Raperhub sebagai pengganti Perbup Nomor 68 Tahun 2022, dimana didalam Raperbup tersebut sudah dimasukan klausul pasal tentang pengaturan kawasan alun alun kota Klaten, dimana kawasan alun alun harus bersih dari pedagang maupun wahana permainan anak anak, tapi sayangnya Raperbup tersebut belum ditandatangani oleh Bupati.
( fat )