Rolasan.id Klaten. ~ Seoarang warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat berinisial Bud (41) diketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar kurang lebih Rp 3,5 miliar dengan modus memindahkan dana perusahaan PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten ke perusahaan yang sama cabang Purwakarta, waktu di Cabang Purwakarta dirinya menjabat sebagai manajer keuangan
Hal ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Warsono melalui Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni saat konferensi pers di ruang Satya Haprabu Mapolres Klaten Kamis (9/11/2023)
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan, sebelum Bud menjadi manajer di Kantor Cabang PT Indomarco Prismatama Klaten, dirinya merupakan manajer keuangan di perusahaan yang sama di Cabang Purwakarta, selama bekerja di Cabang Purwakarta perusahaan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 3,5 miliar
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Klaten mengatakan saat Bud dipindah di Cabang Klaten, dirinya menyuruh atau memerintahkan kepada staf keuangan di kantor cabang Klaten untuk mentransfer uang ke rekening perusahaan yang ada di cabang Purwakarta hingga sebanyak empat kali, hingga pada akhirnya mencapai kurang lebih Rp 3,5 miliar dengan alasan untuk dana operasional di kantor cabang Klaten
“Karena adanya kejanggalan dalam laporan, dimana ada ketidak cocokan antara laporan keuangan dengan jumlah kas yang ada, maka dari PT Indomarco Prismatama pusat mulai mengaudit perusahaan yang ada di cabang Klaten,” jelasnya
Kemudian pihak kantor pusat melaporkan manajer PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten kasus tersebut ke Polres Klaten, hingga saat ini pihak Reskrim masih mendalami kasus tersebut dan rencana akan dikembangkan dengan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Depok, Jawa Barat, tambahnya
“Dengan tindak penggelapan ini, pelaku di jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan atau penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya
( fat )