Rolasan.id Klaten. ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten dan Palang Merah Indonesia ( PMI) Kabupaten Klaten bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Kalikotes dan Pemerintah Desa se kecamatan Kalikotes menyelenggarakan pelatihan kebencanaan dalam rangka pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana).

Pelatihan Desa Tangguh Bencana ini dilaksanakan di gedung serba guna Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jateng Rabu (11/10/2023) diikuti oleh para relawan dari tujuh desa yang ada di kecamatan Kalikotes, masing masing desa mengirimkan tujuh relawan untuk mengikuti pelatihan ini.

Menurut keterangan Ketua Panitia Pelatihan, Agung Wiyana mengatakan diselenggarakannya pelatihan tentang kebencanaan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi atau keahlian mengenai penanganan bencana, khususnya pencegahan dan penanganan bencana baik itu bencana kebakaran yang sering terjadi di musim kemarau atau bencana lainnya

“Dari masing masing desa dalam pelatihan ini mengirimkan tujuh orang, yang nantinya mereka dapat menjadi fasilitator dan memberikan ilmunya kepada relawan desanya masing masing,” Kata Agung Wiyana

Ditempat yang sama Sekretaris BPBD Kabupaten Klaten, Nur Tjahyono mewakili Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, mengatakan BPBD Klaten bekerjasama dengan PMI dan Instansi terkait lainnya dalam rangka mengembangkan pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di seluruh wilayah kabupaten Klaten.

Menurutnya pelaksanaan pelatihan kebencanaan kepada para relawan dari perwakilan seluruh desa di Kecamatan Kalikotes agar nantinya mereka yang ikut jadi fasilitator yang selanjutnya mereka dapat mengembangkan di desa masing masing dan bisa membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).

“Hingga saat ini baru terbentuk 24 Desa Tangguh Bencana ( Destana) dari 401 Desa/ Kelurahan di wilayah kabupaten Klaten, untuk itu perlu dilakukan upaya mendorong desa desa di kabupaten Klaten untuk membentuk Desa Tangguh Bencana dengan cara memberikan pelatihan serta pemahaman,” jelas Nur Tjahyono.

Lebih lanjut dijelaskan Nur Tjahyono, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan dana desa, dimana sebagian dana desa dipergunakan untuk penanganan bencana maka desa dapat mengalokasikan dana desa tersebut untuk mengadakan pelatihan mitigasi bencana dan membentuk Desa Tanggap Bencana (Destana).

”Para peserta pelatihan yang kita laksanakan hari ini, diharapkan akan menjadi fasilitator yang akan menyebarkan pengetahuan yang didapat dari pelatihan ini kepada warga masyarakat di sekitar tempat tinggalnya, ” Terang Nur Tjahyono
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *