Rolasan.id Semarang. ~ Kepala Pusat ( Kapus ) Kerukunan Umat Beragama ( KUB ) Kantor Kementerian Agama RI DR. Wawan Junaidi mengatakan bahwa Penguatan moderasi beragama bagi ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten /Kota dan Admin KUB di Jawa Tengah sebagai upaya bersama untuk merawat kerukunan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Wawan Junaidi saat menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi Penguatan moderasi beragama bagi FKUB dan Admin KUB yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jateng di Hotel Novotel Semarang Kamis-Jumat ( 17-18/8/2023 ).
Menurut Wawan Junaidi kegiatan dalam upaya penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperkuat moderasi umat beragama dirasa sangat penting untuk dilakukan.
“Penguatan moderasi beragama penting untuk mencegah potensi konflik di masyarakat yang majemuk.” katanya.
Dikatakan peran strategis FKUB perlu didorong untuk meningkatkan perluasan moderasi beragama di kalangan umat dalam kerangka kerukunan umat beragama sehingga dapat mencegah potensi konflik.
“Dalam menjalankan peran strategis ini, FKUB dapat menggunakan narasi kerukunan dalam mengkomunikasikan masing-masing ajaran agamanya, bukan narasi konflik.” katanya.
Wawan berharap tokoh agama mampu menjadi jembatan yang strategis kepada umat untuk menggerakan moderasi beragama ini, baik dalam keyakinan dan pemahaman keagamaan, maupun tindakan konkrit dalam melakukan pencegahan dan mediasi konflik antar umat.
“Tokoh agama diharapkan mampu menempatkan posisinya sebagai modal sosial yang sangat penting bagi bangsa dan untuk mewujudkan kerukunan umat beragama di masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov Jateng Musta’in Ahmad berharap FKUB dapat mengkonsolidasikan peran strategis FKUB dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di masyarakat melalui penguatan moderasi beragama.
“Bahwa moderasi beragama bisa diukur dari empat indikator yang selama ini kita kampanyekan agar menjadi sebuah gerakan di masyarakat.” ujarnya.
Empat indikator moderasi beragama itu menurut Musta’in Ahmad adalah sebagai berikut : Pertama, toleransi. Yaitu, sikap dan perilaku menerima dan menghargai keberadaan orang lain dan tidak mengganggu mereka, termasuk hak berkeyakinan dan menyampaikan keyakinan keagamaan mereka, meski berbeda.
Kedua, anti kekerasan. Moderasi beragama tidak membenarkan tindak kekerasan. “Termasuk penggunaan cara kekerasan atas nama agama untuk melakukan tindakan kekerasan an, baik kekerasan verbal maupun fisik,” ujarnya.
Ketiga, komitmen kebangsaan, terutama berbentuk penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan NKRI sebagai pilihan bentuk negara, dan bhinneka tunggal Ika dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
Keempat, akomodatif terhadap budaya lokal di masing-masing tempat atau daerah yang multikultural dan multiagama. “Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global,” pungkasnya.
( moch isnaini/ red )