Rolasan.id Klaten. ~ Empat kawanan pelaku pencurian spesialis bobol brangkas dan gudang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Klaten, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu di Dukuh Tegal Gading, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng
Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten Selasa (23/5/2023), Kapolres menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (19/5/2023) diperkirakan pada dini hari, berdasarkan laporan dari Suparno (62) pemilik dari toserba waktu dirinya hendak membuka tokonya pada pada pagi hari kondisi toko sudah berantakan.
“Berdasarkan laporan dari Suparno pemilik toko barang barang yang dijual seperti bahan kosmetik, rokok dan yang lainnya tidak berada ditempatnya, bahkan brangkas penyimpanan uang kondisinya sudah terbuka, dan pada akhirnya dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian ( Polsek Trucuk) setempat.” Kata Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan atas dasar laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Trucuk yang di back up Satreskrim Polres Klaten dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan penyelidikan dengan melalui CCTV.
Dari hasil olah TKP melalui rekaman CCTV tersebut dapat di ketahui kawanan pelaku pencurian ada empat orang dengan menggunakan mobil Avansa, dan juga dari hasil rekaman CCTV juga jajaran Satreskrim mendapatkan identitas para pelaku dan mereka merupakan residivis dan salah satunya merupakan DPO Polres Klaten, lanjutnya
Setelah pengembangan lebih lanjut empat orang pelaku pencurian tersebut berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Klaten, keempatnya ditangkap di rest area Saradan Nganjuk, Jatim masing masing Iwan, Heri Surya keduanya merupakan warga Banten, Eli warga Bogor dan Tri Aryanto warga Kuningan Jabar, saat hendak ditangkap salah satu dari tersangka melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur.
Dari kejahatan yang dilakukan berupa pencurian dengan pemberatan para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara
( fat)