Satres Narkoba Polres Klaten Berhasil Ungkap 10 Kasus, Dua Diantaranya Kasus Sangat Menonjol

Rolasan.id Klaten. ~ Selama bulan Maret 2023 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemakai narkotika golongan satu jenis non tanaman dan narkotika golongan satu jenis tanaman, dan berhasil mengamankan dua belas tersangka.

Dari dua belas tersangka terdiri dari delapan orang pengedar serta satu orang pengguna narkotika golongan satu jenis non tanaman dan dua orang pengedar serta satu orang pemakai narkotika golongan satu jenis tanaman yang berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Muhammad Aslam mewakili Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten Rabu (5/4/2023).

“Dari sepuluh laporan yang telah terungkap ada dua kasus yang paling menonjol selama tahun 2023 ini, yakni kasus narkotika golongan satu jenis non tanaman ( sintetis/ sabu) dengan barang bukti sebanyak 121,3 gram atau 1,213 ons dengan tersangka P dan A.” Kata Kompol Aslam

Saat mendampingi Kompol Aslam, KBO Satres Narkoba Polres Klaten, Iptu Suyana menjelaskan selain itu ada pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis tanaman ( ganja), menurutnya jajaran Satres Narkoba Polres Klaten behasil mengamankan barang bukti seberat 117 gram atau 1,17 ons yang melibatkan seorang siswa sebuah LPK Pelayanan di wilayah Klaten Selatan.

“Narkotika golongan satu jenis tanaman atau lebih dikenal dengan ganja berhasil kami amankan seberat 1,17 ons yang melibatkan seorang siswa LPK Pelayaran bersama dengan temannya.” Jelas Iptu Suyana

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dari pengakuan keduanya itu bahwa barang haram tersebut yakni narkotika golongan satu jenis tanaman dia dapatkan kiriman dari Medan.

“Kepada para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 dan Pasal 132. UU no 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati ataupun denda minimal Rp 1 milyar maksimal Rp 10 milyar.” Ungkapnya
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post ASN Klaten Berbagi, Berbagi Berkah di Bulan Suci
Next post Keren! Klaten Raih Lima Penghargaan TOP BUMD Award 2023