Rolasan.id Klaten – Jajaran Satlantas Polres Klaten berhasil melakukan tindakan penertiban terhadap sepeda motor dengan knalpot tidak standard dan pelanggaran kasat mata yang tidak tercover oleh E-TLE (electronic traffic law enforcement), tercatat sebanyak 2.031 berhasil diamankan Sat Lantas Polres Klaten, mulai tanggal 2 Januari hingga 27 Maret 2023.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto saat Konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023). Dirinya menyampaikan, penertiban sepeda motor ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Rencana Kerja Sat Lantas Polres Klaten.

“Penertiban ini kita lakukan di wilayah hukum Polres Klaten dari tanggal 2 Januari sampai 27 Maret 2023, dalam kurun waktu itu, kita berhasil mengamankan sepeda motor dengan knalpot tidak standar ( brong) sebanyak 1.926 unit dan sepeda motor dengan knalpot tidak standar selama bulan Ramadhan ada 105 unit, jadi total seluruh sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang kita amankan mencapai 2.031 unit,” jelas Kasat Lantas

AKP Sugiyanto menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didalamnya menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu juga pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun  atau denda paling banyak Rp3 juta, lanjutnya

“Untuk prosedur pengambilan sepeda motor, setelah melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan kemudian melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan juga kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah dan knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” ungkapnya

Disinggung pelanggar paling banyak, menurut Kasat Lantas  dari para pelaku yang melanggar tersebut, rata-rata adalah anak muda usia pelajar.

“Rata rata mereka yang banyak melanggar umumnya para pelajar dan mereka adalah muka baru, atau yang belum pernah terkena penertiban, sedangkan mereka yang dulu pernah kedapatan melanggar sudah banyak yang kapok.” Pungkasnya
( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *