Rolasan.id Klaten. ~ Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil amankan empat orang yang melakukan aksi penghadangan dan penghalangan serta upaya penggagalan terhadap petugas yang akan membubarkan pertunjukan musik dangdut yang tidak ada ijin dari Kepolisian di taman “Kali Woro” desa Borangan kecamatan Manisrenggo, Minggu (8/1/2023) sore..
Kempat orang tersebut yang berhasil diamankan masing masing Sut alias Potet warga Desa Borangan, lalu EBS alias Kodok juga warga Borangan, kemudian Gi alias Gantol warga Desa Tanjungsari dan RP warga Desa Kecemen semua Kecamatan Manisrenggo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni dalam press release Polres Klaten, hari Jum’at (13/1/2023) di Mapolres Klaten.
Menurut keterangan Kepala Bagian Operasi Satuan Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa adapun kronologisnya pada hari Minggu (8/1/2023) pelapor atas nama Haryono mendapat perintah dari Kapolres untuk mengamankan rombongan Hamka Darwis GPK dari Klaten yang akan melakukan kegiatan di Jogyakarta dengan menempati pos di Polsek Manisrenggo serta pembubaran pentas musik yang tidak berijin.
“Pada saat itu Kapolsek dan Wakapolsek Manisrenggo bersama 13 anggota lainnya mengajak pelapor untuk melakukan pembubaran pentas musik yang tidak ada perijinan dari dinas terkait, yang dilaksanakan oleh ormas Manisrenggo Bersatu ( Mabes) di taman Kali Woro.” Jelas Iptu Umar Mustofa
Lebih lanjut Iptu Umar menjelaskan sesampai di lokasi, saat rombongan petugas hendak menuju panggung untuk melaksanakan himbauan agar acara dihentikan, rombongan dihadang oleh beberapa orang yang berada dalam pengaruh minuman keras.
“Dari beberapa orang tersebut kemudian ada yang berteriak teriak mengeluarkan kata kata yang tidak pantas sambil menunjuk nunjuk ke petugas dan juga melakukan aksi mendorong dan menendang petugas agar petugas tidak jadi naik ke panggung dan membubarkan pentas musik dangdut tersebut.” Terang Iptu Umar
Menurutnya aksi para pelaku tersebut sudah termasuk sebagai upaya melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas yakni menghalang halangi yang disertai dorongan dan juga ada tendangan.
“Oleh karenanya kepada keempat orang tersebut dijerat dengan ancaman primer pasal 214 ayat 1 KUHP, kemudian sekunder pasal 211, 212 KUHP dengan ancaman hukuman primer sekurang kurangnya selama 7 tahun, sekunder sekurang kurangnya selama 4 tahun dan subsider lagi 4 bulan 3 minggu.” Pungkasnya
( fat)