KPU Klaten Telah Laksanakan Verifikasi Faktual Terhadap 8 Parpol Non Parlemen

Rolasan.id Klaten. ~ Time Line menuju Pemilihan Umum Serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten saat ini baru berada pada tahap verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang ada di kabupaten Klaten.

Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi dan media gathering oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, hari Selasa (18/10/2022) di sebuah rumah makan di daerah Klaten Selatan.

Media gathering yang dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik maupun media digital (on line) yang biasa meliput di wilayah kabupaten Klaten ini menampilkan Komisioner KPU Kabupaten Klaten Syamsul Huda dan Syamsul Maarif serta Ketua KPU Kabupaten Klaten, Kartika Sari Handayani sebagai narasumber.

Dalam penjelasannya, Syamsul Huda menyampaikan tahapan untuk menuju Pemilu Serentak pada tanggal 14 Februari 2024, saat ini sudah memasuki tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Adapun pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik di Klaten diikuti oleh 8 parpol yang sebelumnya sudah lolos verifikasi administrasi. Delapan partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Klaten bersama Bawaslu Kabupaten Klaten itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hanura dan Partai Prima.
Verifikasi faktual kepengurusan partai politik dilaksanakan tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2022.

Sementara untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan partai politik dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 6 Desember 2022. Untuk verifikasi keanggotaan partai politik di Klaten akan dilakukan terhadap 2.038 orang sebagai sampel.

Menurut Syamsul Huda, sebenarnya untuk mengecek apakah seseorang menjadi anggota partai politik atau bukan, warga masyarakat dapat mengeceknya dalam sistem informasi partai politik di Web Infopemilu.go.id. dimana tahapan tersebut sudah terlaksana pada bulan Agustus yang lalu.

”Pada saat itu ada sekitar 49 orang warga masyarakat yang melapor ke Komisi Pemilihan Umum bahwa namanya “dicatut” oleh partai politik sebagai anggota partai tersebut. Kemudian orang yang sebagian besar berprofesi sebagai ASN maupun tenaga PPPK di instansi pemerintah tersebut kita undang ke KPU, demikian juga Parpol yang mencatut namanya. Kemudian kita klarifikasi diantara mereka. Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut kita laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai tersebut untuk mencabut keanggotaan orang tersebut.” Pungkas Syamsul Huda.
( ist/ red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Diikuti 423 Lulusan, Begini Pesan Rektor Unwidha Untuk Wisudawan Angkatan 74
Next post Hadiri Wisuda Perdana UMKLA, Ini Pesan Bupati Klaten