Rolasan.id Klaten. ~ Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri 2 Klaten menggelar kegiatan rapat koordinasi terkait dengan kualitas pendidikan bersama Komite Sekolah serta perwakilan dari orang tua atau wali murid bertempat di Gedung Ganesha sekolah setempat Kamis (8/9/2022)
Ditemui awak media usai memberikan sambutan Kepala SMP Negeri 2 Klaten Ismadi mengatakan pada hari ini rapat koordinasi dengan menghadirkan Komite Sekolah dan perwakilan dari orang tua atau wali murid dalam rangka silahturahmi dan musyawarah terkait dengan pendidikan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan agar terjadi hubungan yang sinergis diantara kita, karena untuk mengelola sebesar SMP Negeri 2 Klaten ini dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak.” Kata Ismadi
Menurutnya SMP Negeri 2 Klaten di setting oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menjadi sekolah unggulan, ikonnya sekolah di Klaten, untuk itu di sekolah ini diterapkan beberapa hal yang berbeda dengan sekolah yang lain termasuk dalam pelayanan pendidikan.
“Walaupun bibitnya sama, tetapi ada tuntutan yang berbeda, karena Espero ( SMP Negeri 2 Klaten), untuk itulah kami berusaha menang dalam proses, maka dari itu bagaimana kita men setting anak anak itu menjadi lulusan yang handal sesuai dambaan dari orang tua.” Katanya
Untuk mewujudkan semua itu menurutnya pihak sekolah menghadirkan Komite Sekolah serta perwakilan dari orang tua atau wali murid untuk membahasnya dan kerjasama membangun sinergitas, mereka diminta untuk memberikan backup hal hal yang sekolah tidak mampu
“Saya selaku kepala sekolah tidak akan minta sumbangan kepada orang tua atau wali murid, karena bukan ranah saya, oleh karena itu saya gandeng Komite Sekolah dan perwakilan orang tua atau wali murid, kami sampaikan bahwa punya persoalan kekurangan dana banyak, kami persilahkan bagaimana Komite Sekolah dan perwakilan orang tua atau wali murid menyikapinya.” Ungkapnya
Ditempat yang sama salah satu perwakilan dari orang tua atau wali murid FX Sigit Setiawan warga Kahuman Kelurahan Tonggolan Kecamatan Klaten Tengah menyatakan menyadari bahwa untuk menjadikan anak itu lebih, dibutuhkan konsekuensi tersendiri
“Itu saya maknai bukan pungutan tapi merupakan sumbangan dan itu jadi konsekuensi agar anak anak bisa lebih, dan kami bisa menerima.” Ujarnya
Sedangkan Ketua Komite SMP Negeri 2 Klaten Moch. Isnaini menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sekolah negeri semacam SMP Negeri 2 Klaten ini dilarang melakukan pungutan.
“Namun demikian setiap satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan diperbolehkan adanya sumbangan pendidikan dari peserta didik maupun orang tua murid, dan ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 5 huruf C Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan.” Jelas Moch Isnaini
Moch Isnaini berharap agar bantuan atau sumbangan untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Kami berharap bantuan ataupun sumbangan dari orang tua atau wali murid untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan bagi siswa siswi SMP Negeri 2 Klaten dapat dimaksimalkan.” Harapnya
( fat)