Bertempat di di gedung Dharma Wanita Klaten, ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) kembali bersuara, mereka berkumpul untuk menuntut haknya.

Sekedar mengingatkan, tercatat 296 honorer K2 di Klaten tersebut mengikuti seleksi tahun 2013 dan dinyatakan lolos. Mereka tidak mendapatkan NIP karena alasan nota penetapan tidak bisa diproses, mereka mengajukan gugatan ke PTUN Jogja tahun 2016 dan menang.

Sementara di tingkat banding di PT TUN Surabaya para honorer K2 juga menang. Tahun 2017, BKN selaku termohon mengajukan kasasi tetapi MA menguatkan putusan PTUN dan PT TUN sehingga honorer menang.

“Kami mendampingi para guru honorer menyelesaikan masalah sampai mendapatkan haknya. Jumlah sekarang tetap ajukan 296 orang”,kata kuasa hukum honorer K2 dari LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja, , Jumat (19/8/2022).

Dijelaskan, nasib honorer di Klaten itu tidak jelas karena menurutnya pemerintah pusat tidak mendengarkan nasib honorer. Pihaknya sudah berupaya menyurati tapi mungkin belum sampai ke Presiden.

“Kemungkinan pemerintah pusat belum mendengarkan keluhan honorer ini, kami sudah mencoba menyurati tetapi belum sampai ke Presiden. Dimana Presiden lah yang wajib melaksanakan, bisa jadi juga belum ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat. Padahal menurutnya Presiden sering ke Jawa Tengah”, jelasnya.

Para tenaga honorer ini juga sudah pernah disampaikan ke BKN. Namun mereka beralasan karena masih menunggu regulasi lanjutan. Melalui pers rilis ini kita sampaikan tuntutan para tenaga honorer K2 yaitu apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan oleh pemerintah, hak para guru honorer harus diberikan.

“ Dalam putusan Mahkamah Agung RI 211.K/TUN/2017 tertanggal 5 Juli 2017 sudah jelas, Sementara permohonan kasasi dari Badan Kepegawaian Negara regional I tidak diterima. Dengan putusan itu artinya sudah ada putusan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta 9/Y/2016/PTUN/YK, jadi para honorer ini mestinya diangkat dan segera mendapatkan SK CPNS,” pungkas Andar.

Ariyani, salah satu guru honorer K2 dari SD di Manisrenggo mengaku nasibnya terkatung-katung, sejkak 2013 dinyatakan lulus CPNS tetapi saat ini belum helas nasibnya, padahal yang lain sudah PNS dan menerima sertifikasi, sedangkan dirinya masih berstatus sebagai tenaga honorer dengan gaji 300 ribu perbulan.

“Gaji 300 ribu mana cukup untuk kebutuhan keluarga, tolong Pak Presiden, Pak Gubernur, Ibu Bupati bagaimana dengan hak kami para honorer K2 ini”,katanya dengan isak tangis kesedihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *