Kejari Klaten Paparkan Capaian Penyelesaian Kasus Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62

Rolasan.id Klaten. ~ Dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri Klaten menggelar beberapa rangkaian kegiatan, dan di hari jadi ini di jadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan serta menyusun strategi guna mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan kedepan, serta beberapa capaian yang telah dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto kepada awak media saat press release di aula Kantor Kejaksaan Negeri Klaten Jumat (22/7/2022). Menurutnya capaian tersebut adalah enam perkara, dua diantaranya tahap penyidikan yakni kasus tindak pidana korupsi pada bank kredit Kecamatan Wedi Cabang Karangnongko dan bank kredit Kecamatan Tulung.

“Selain itu dua perkara sudah tahap penuntutan yakni kasus yang melibatkan mantan Kades Tegalyoso Kec. Klaten Selatan yakni Nanang Widya Cahyanto, yang bersangkutan didakwa kasus penyalahgunaan APBDes tahun 2018-2019, saat ini perkara masih masih dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, namun yang bersangkutan mengajukan banding.” Jelas Suyanto

Suyanto menambahkan kasus yang lain yakni melibatkan Slamet Handaya dengan perkara penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019 di Desa Tegalrejo Kecamatan Bayat diperkirakan mengakibatkan kerugian Rp 150 juta, dan saat ini perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam bulan ini.

Lebih lanjut Suyanto mengatakan sementara perkara yang sudah eksekusi ada dua yakni yang melibatkan mantan Lurah Pasar Prambanan dan yang ada di Desa Gedaren Sri Waluyo dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klaten MR Wibisono mengatakan sampai bulan ini pihak Kejaksaan Negeri Klaten sampai dengan bulan ini juga tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi, namun sejauh ini dirinya belum bisa menjelaskan secara detail sebab masih dalam proses penyidikan.

“Jadi belum bisa kami ungkapkan lebih banyak karena masih penyelidikan, juga masih melihat dalam posisi apakah ada tindak pidana atau tidak.” Jelasnya

Ditempat yang sama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Adhi Nugraha menyampaikan jika saat ini telah menyelesaikan dua kasus dengan melalui restorativ justice dengan pertimbangan dalam memutuskan perkara dapat diselesaikan secara mediasi.

“Kejaksaan Negeri Klaten telah menjadikan Desa Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan sebagai Desa Restorativ Justice, dan kedepan akan ada desa yang sebagai desa restorativ justice.” Harap Adhi Nugraha ( fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Cegah Stunting Sejak dalam Kandungan, PKU Delanggu laksanakan Kelas Ibu Hamil
Next post Mengenalkan Sudah Beroperasi PKU Prambanan Gelar Senam Sehat